Akan Terbuktikah Dalam Persidangan   ? ‘Praktek Kejahatan Asuransi’ Lewat Tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 Berbau Korupsi

Marine Hull salah satu produk asuransi  di bidang  kelautan dari PT. Asuransi Jasa Indonesia, dimana asuransi yang menjamin kerusakan sebagian atau seluruhnya dari rangka kapal, diduga telah menjadi praktek kejahatan asuransi akibat tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 diperairan Lavagu Renell Islands Kepulauan Solomon ,  5 Oktober 2014 lalu.

Modus pratek kejahatan Asuransi  lewat tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 yang dilakukan oleh sdr. Sudianto Alias Aseng sebagai Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada berawal  dari  sewa menyewa kapal tongkang milik   PT. Surya Bahtera Sejati adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa Pelayaran sehingga merugikan kerugian Negara 4,7 Milyar Rupiah karena diendus oleh aparat kejaksaan  berbau dugaan korupsi.

Menurut  Kasi pidana khusus kejaksaan negeri Pontianak Yuliantoro SH, ketika dihubungi awak media  melalui ponsel pribadi Rabu (6/5) 2020  , “Dugaan korupsi  dalam pencairan Klaim Asuransi Marine hull jasindo cabang Pontianak oleh Terdakwa  Sudianto alias aseng  Direktur  PT.Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Tidak sesuai SOP  Yang berlaku diinternal Jasindo , lebih lanjut diungkapkan oleh Yuliantoro melalui pesan singkat  ponsel pribadinya ,”semestinya sebelumnya dibayarkan klaimnya ada tahapan proses  yang sangat  cermat dan kehatian hatian  sesuai SOP yang berlaku di internal Jasindo yang harus ditempuh para terdakwa .

Proses  pencairan klaim atau tuntuan ganti kerugian kandasnyat /tenggelamnya Tongkang LABROY 168 yang bermula  dari permohonan tuntuan ganti rugi  kerugian dari terdakwa Sudiyanto selaku direktur  PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak dilengkapi dengan dokumen  pendukung .Klaim yang lengkap antara lain surat izin berlayar dari dermaga teluk air Kalbar  menuju Jaya Pura, GROSE AKTE BALIK NAMA KAPAL  Laporan survey dan peta route pelayaran sehingga kemudian terjadi pembayaran klaim ganti kerugian kepada orang yang tidak berhak yaitu terdakwa Sudianto alias Aseng.

Praktisi hukum Herawan utoro SH , menilai proses tahapan persidangan  dugaan korupsi jasindo sebesar 4,7 milyar ini terlihat  adanya perlakukan khusus dari majelis hakim PN Pontianak kepada ke  4 terdakwa ,yaitu   dimana   ke 4 terdkawa  antara lain  M. Thomas Benprang, S.Sos. AAAIK,  Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak, Danang Suroso , Ricky Tri Wahyudi saat menjalani sidang vicon sesuai perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia , Kejaksaan Negeri Republik Indosneia dan Kementerian Hukum dan Hak azasi Manusia Republik Indosneia  No. 402 /dju/HM.01.1 /4 /2020 ,nomor :Kep 17 /E/2020  dan nomor PAS 08 HH 05.05 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference.

Dimana para terdakwa harus  melakukan sidang teleconfren  dirutan atau dilapas, namun kenyatataan 3 terdakwa yang merupakan pejabat jasndo pusat   melakasnakan sidang vicon dikantor jasindo pusat jakarta , sedangkan Sudianto alias aseng digelar viconnya dikantornya di komplek mega mall  Blok E no 3a  Rt 005 Rw 010 kelurahan parit tokaya Kecamatan Pontianak Selatan.

Selain itu juga  ada hal yang subtansi ,dalam persidangan baik dari berita acara persidangan dan dakwaan tidak pernah disebutkan bahwa terdakwa Sudianto alias aseng sebelumnya redisvis  dalam kasus illegal loging tahun 2005 dan telah diputus Pengadilan Negeri Sintang No 106  dengan menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan subside penjara kurungan.

Menurut informasi yang dihimpun dilapangan .Dilapas Sintang terdakwa Sudianto alias  Aseng tidak pernah menjalani hukuman tersebut berarti belum di eksekusi pihak kejaksaan. Hal ini menurut praktisi hukum, Herawan Utoro SH, ini menggambarkan adanya perlakuan diskriminatif perlakukan hukum dari isntitusi penegak hukum

Menurut Humas Pengadilan Negeri Pontianak Maryono Sh,Tidak ditahannya ke 4 terdakwa tersebut itu merupakan kewenangan dari Majelis hakim,walaupaun terkesan adanya perlakukan khusus  begitu pula dengan diberlakukan perjajian kerja sama 3 menteri terkait sistim persidangan tipikor disaat wabah covid  tidak menempatkan para terdakwa  dirutan saat sidang tipikor dengan cara vicon yang tidak selaras dengan peraturan Kerja Sama Tiga Menteri dalam pelakssanaan Sidang Tipikor .(Tn)

Read Previous

Masih Suasana Covid-19,Bhabinkamtibmas Tetap Ajak Warganya Di Larang Mudik Lebaran

Read Next

Bawa Narkoba Dua Kurir Wanita Ditangkap diperbatasan