Dua Desa Raih Anugerah Anubhawa Sasana Desa

Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo berharap setiap desa di Kubu Raya dapat membentuk desa sadar hukum. Hal itu sebagaimana yang dilakukan dua desa di Kabupaten Kubu Raya. Yakni Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang dan Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya. Di mana kedua desa tersebut sukses mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum dan HAM RI.

“Jika setiap desa bisa terbentuk desa sadar hukum, maka secara otomatis tingkat keamanan di sana akan terjaga dan iklim investasi bisa berjalan dengan aman. Sehingga ini akan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat karena mau apa-apa semua aman,” kata Sujiwo seusai menghadiri Peresmian dan Penganugerahan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (14/11).

Anubhawa Sasana Desa adalah penghargaan sekaligus upaya dalam peningkatan kesadaran hukum dan budaya hukum dalam masyarakat. Desa/kelurahan yang mendapatkan anugerah tersebut harus memenuhi kriteria penilaian indeks desa/kelurahan sadar hukum yang meliputi empat dimensi. Yaitu dimensi akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi dan regulasi. Tahun ini, sebanyak 52 desa/kelurahan dari 6 kabupaten dan 32 kecamatan di Kalimantan Barat yang diresmikan dan meraih Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Sujiwo mengatakan, saat ini dari 123 desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya, baru dua desa yang mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum dari Menteri Hukum dan HAM. “Dua desa ini mendapat predikat Desa Sadar Hukum setelah melalui penilaian dari tim yang diturunkan oleh Kemenkumham di Kubu Raya, sehingga dua desa ini yang memenuhi semua kategori yang ditentukan,” tuturnya. Sujiwo berharap Desa Mega Timur dan Desa Limbung bisa menjadi contoh bagi desa lainnya.

Sehingga nantinya setiap desa yang ada di Kubu Raya dapat menjadi Desa Sadar Hukum. Ia menambahkan, terbentuknya Desa Sadar Hukum diharapkan menjadi salah satu pendukung upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan iklim investasi di daerah.

“Diharapkan menjadi salah satu pendukung upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan iklim investasi di daerah,” katanya. Terkait hal itu, Sujiwo mengapresiasi dua pemerintah desa yang telah mendapatkan predikat tersebut. Dirinya berpesan agar apa yang dicapai dapat dipertahankan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat setempat.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. R. Benny Riyanto mengatakan, pembentukan Desa Sadar Hukum dilakukan pihaknya sebagai upaya menekan tindak kejahatan masyarakat. Karena itu digelar lomba desa/kelurahan sadar hukum. Ia menerangkan, lomba kadarkum dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Kegiatan lomba diharapkan dapat membentuk pemahaman mengenai hukum sehingga masyarakat menjadi patuh. Alih-alih sekadar takut. “Jika patuh, aturan hukum akan tetap dilaksanakan walaupun tidak ada yang mengawasi. Kesadaran hukum ini akan menjadi budaya patuh,” ucapnya.

Benny menambahkan, penetapan desa/kelurahan sadar hukum terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang tertib dan damai. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat AL. Leysandri mengatakan kesadaran hukum dari masyarakat Kalimantan Barat sangat diperlukan. Karena itu, pemerintah provinsi sangat Kami mendukung penganugerahan desa/kelurahan sadar hukum. “Ini supaya masyarakat terus memahami hukum dengan baik.

Teruslah menggugah masyarakat Kalbar supaya sadar hukum. Inilah sarana membina masyarakat untuk mengerti hukum dengan baik. Saya berharap desa atau kelurahan sadar hukum terus memperkuat masyarakatnya yang sadar hukum dan bisa menjadi motivator bagi desa lain supaya lebih memahami hukum,” ucapnya. (rio)

HUMPRO KUBU RAYA

Read Previous

Masyarakat Harus Ikut Awasi Pemilu

Read Next

Polsek Kuala behe raih satu bendera dalam bidang Harkamtibmas