Dua penggedar sabu Kota Singkawang ditangkap Polisi

Pada Hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 jam 20.00 Wiba Anggota Satresnarkoba Polres Singkawang menerima laporan dari masyarakat bahwa dijln.Mawar Kel.Jawa Kec Singkawang Tengah .

Selanjutnya Iptu Jumari.Sh bersama team yang di back up oleh Intelmob Batalion B Pelopor Singkawang melakukan Penangkapan terhadap Sdr. P kemudian di lanjutkan Penggeledahan dengan di saksikan 2 (dua) orang saksi umun dan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak korek api warna hitam yang berisikan 3 (tiga) Paket di dalam kantong plastik klip di duga berisi Narkotika jenis Sabu, di belakang lemari di dalam kamar tidur yang di tempati ibu tersangka, dan barang bukti tersebut di akui milik tersangka,

Berdasarkan hasil intrograsi dari sdr.P mengarah kejalan Jendra Sudirman Kel.condong Kec.Singkawang Tengah selanjutnya team melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Sdr. DA , diketemukan barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah HandPhone warna Hitam Merk OPPO No imei 867456032394773, Uang tunai jmlh
Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk barang bukti jenis narkotika tidak diketemukan.

Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa kemako Polres Singkawang.

Menurut Kasat Resnarkoba Singkawang bahwa kedua pelaku tindak pidana narkoba ini akan dikembangkan dan tidak menuntut kemungkinan masih ada Bandar yang lebih besar, ungkap jumari.

Read Previous

Dua pemuda diamankan Direktorat Satresnarkoba Polda Kalbar karena memiliki Daun Ganja

Read Next

Narkotika jenis Sabu asal Malaysia sebanyak 2 kilo dimusnahkan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar