Kadis Kesehatan Harus Memberikan Masukan dan Bentuk Penanganan Covid-19

Setiap Kepala Dinas Kesehatan harus mampu memberikan masukan, advice kepada Bupati atau walikota tentang bentuk penanganan covid yang harus dilakukan berdasarkan perkembangan Covid-19 di daerah nya masing-masing, sampainya Sutarmidji

Mediakalbar.com, Pontianak_Gubernur Kalimantan Barat memberikan arahan terkait penanganan Covid-19 pada rapat evaluasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota se Kalimantan Barat. Kamis 17/12/20 Ruang Praja 1, Kantor Gubernur Kalbar

Kemudian daerah Kabupaten/ Kota harus terus melaksanakan tracing, testing dan treatment.

Satgas Kabupaten kota harus mengisolasi kasus konfirmasi Covid-19 dengan nilai Ct yang rendah (Dinas Kesehatan Provinsi menetapkan nilai Ct di bawah atau sama dengan 29) atau dengan jumlah Viral Load yang tinggi di rumah isolasi yang disiapkan oleh Pemda setempat.

Sedangkan untuk nilai Ct 30 ke atas dilakukan isolasi mandiri bila beberapa syarat isolasi mandiri terpenuni.

Dalam pelaksanaan isolasi Satgas Kabupaten Kota harus memperhatikan kebutuhan pasien terutama pola makanan atau asupan gizi yang baik bagi penderita yang sedang diisolasi mengingat tingkat kesembuhan sangat bergantung pada tingkat imunitas seseorang.

Terus berupaya mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan, berikan sanksi bagi pelaku usaha atau masyarakat yang bandel dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kota harus memiliki satu lab PCR diutamakan lab yang statis dengan alat yang bisa mengeluarkan nilai Ct dan Viral Load.

Pemerintah Provinsi Kalbar akan membantu pembangunan gedung lab bertekanan negatif kepada daerah Kabupaten Kota yang serius dalam penanganan covid-19 di daerah nya.

Read Previous

Direktorat Narkoba Polda Kalbar: Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 11Kg dan Biji Ganja 9Kg

Read Next

Polda Kalbar Ungkap 760 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2020