Polres Sanggau musnahkan 14 kilogram Barang Haram Narkotika jenis sabu

Sanggau , Mediakalbar.com_Sat Res Narkoba Polres Sanggau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika sebanyak 14Kg di Tribun Promoter Polres Sanggau Jln. Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kabupaten Sanggau. “Rabu (14/10/2020) sekira pukul 13.35 Wib

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Sanggau AKBP Raymond  M.Masengi dan dihadiri Bupati Sanggau Paolus Hadi, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf Affiansyah, Ketua Pengadilan Sanggau Arief Boediono, Kajari Sanggau Tengku Firdaus, Ketua BNN Sanggau, Kemenag Sanggau, Ketua DAD Sanggau, Ketua MABM Sanggau, Kadis Kesehatan Sanggau, Rutan Klass II B Sanggau, Rubasan Sanggau, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Sanggau, Ketua MABM Sanggau, PJU Polres Sanggau, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda Sanggau

Pemusnahan barang bukti Narkotika merupakan hasil penggungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada tanggal 28 September 2020 jenis sabu sebanyak 14.009,28 Gram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Sekayam

Kemudian keempat tersangka MT,Am, RM, MK. Diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dilakukan dengan dilarutkan didalam baskom berisi air yang dicampur dengan Calbor, Solar dan Rinso yang kemudian ditimbun ditanah.

Selama kegiatan pemusnahan barang Narkotika berlangsung situasi aman dan kondusif, ungkapnya (tim)

Read Previous

Massa Tolak UU Cipta Kerja Ricuh Di Gedung DPRD Prov Kalbar

Read Next

Apel pergeseran Logistik Pilkada dalam rangka Pemungutan suara Bupati dan wakil bupati Ketapang tahun 2020 Kecamatan Jelai Hulu