RAKOR PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SE KALIMANTAN BARAT

Pontianak (21/11/19) Rapat Koordinasi mengangkat thema “Standarisasi Perizinan Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Perizinan Berusaha Secara Terintegrasi Melalui Sistem OSS dan Si Cantik”, dan diperuntukkan bagi penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjalankan amanat “melayani”.

Selain itu Rapat Koordinasi yang terselenggara hari ini merupakan bentuk keseriusan dan kepedulian Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh PTSP provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Drs. Junaidi, MM saat membuka Rapat Koordinasi Perizinan dan Nonperizinan se Kalimantan Barat di Hotel Kini.

Selanjutnya Junaidi juga menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi hari ini untuk menyamakan persepsi dan sharing pendapat satu sama lain untuk terus meningkatkan kinerja, agar selalu dapat memberikan kecepatan, kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna layanan.

Pengalaman dari DPMPTSP yang bisa dijadikan best practice pastinya akan bisa menjadi motivasi serta diikuti oleh yang lainnya agar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kalimantan Barat secara keseluruhan berjalan dengan baik menuju PTSP Prima (Service Excellent). Tentunya pengguna layanan juga harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan terkait perizinan dan nonperizinan yang dimohonkan. Kemudahan kita berikan, namun ingat, pengawasan tetap ditegakkan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pada tanggal 22 September 2017,  Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang selanjutnya diikuti dengan terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan lebih kita kenal dengan nama Online Single Submission (OSS).

Satu hal yang pasti dan harus kita pertimbangkan  adalah bahwa ketika kita akan mengintegrasikan suatu sistem untuk pelayanan perizinan, maka mau tidak mau kita juga harus menstandarkan perizinan itu terlebih dahulu, sehingga izin 1 sektor yang diterbitkan seragam dari Sabang sampai Merauke. Standar yang dimaksudkan yaitu terkait dengan  Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang menjadi acuan dalam penyusunan Standard Operational Procedure (SOP).

Read Previous

BIMTEK TATA CARA PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL DAN REKONSILIASI DATA REALISASI INVESTASI PMDN/PMA

Read Next

UPACARA HUT KORPRI KE-48 DI TMP PATRIA JAYA