Tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 Diduga Jadi ‘Pintu Masuk Praktek Kejahatan Asuransi Marine Hull’ PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada
Marine Hull salah satu produk pemasaran asuransinya di bidang asuransi kelautan dari PT. Asuransi Jasa Indonesia, asuransi yang menjamin kerusakan sebagian atau seluruhnya dari rangka kapal, diduga telah menjadi praktek kejahatan asuransi akibat tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 diperairan Lavagu Renell Islands Kepulauan Solomon, 5 Oktober 2014 yang dilakukan Sudianto Alias Aseng, Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tersebut, ungkap Nourwandy.SH, kuasa hukum PT. Surya Bahtera Sejati, saat dihubungi di ruang kerjanya.
Sedangkan PT. Surya Bahtera Sejati adalah pemilik Kapal Tongkang (KT.Labroy 168) berdasarkan Grose Akta Balik Nama dan Sesuai Surat Ukur nomor 4203/HHa tertanggal 9 Oktober 2013, yang sebelumnya di peroleh dari PT. Pelayaran Kencana Gloria Marine yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan Grosse Akta Pendaftaran Nomor 2329 tertanggal 9 Maret 2001.
Selanjutnya, 9 Januari 2014, jelas Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH dari kantor hukum Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH dan rekan, PT. Surya Bahtera Sejati dan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyetujui dan membuat kesepakatan tentang Pernyataan Kepemilikan Bersama Kapal Tongkang LABROY 168 No. 04 tanggal 9 Januari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Whisnoe Junaidy. Keduanya sepakat Kapal tersebut tetap dicatatkan atas nama PT. Surya Bahtera Sejati dan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada akan melaksanakan kewajibannya menyerahkan modal sebagai penyertaan modal bersama dengan ketentuan segala keuntungan dan kerugian dari hasil kapal akan diterima dan ditanggung masing masing Peserta dengan bagian dan jumlah yang sama besar.
PT. Bintang Arwana Kapuas Armada pun mengajukan permintaan kepada PT. Surya Bahtera Sejati dengan tujuan untuk menyewa kapal tongkang Labroy 168 tersebut. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sebagai pihak penyewa dari Kapal Tongkang LABROY 168 dari PT. Surya Bahtera Sejati (pemilik) dengan harga sewa sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) perbulan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 05 Mei 2014 s/d 04 Mei 2015 yang selanjutnya pihak penyewa membayar uang sewa sebesar 200 juta rupiah untuk 1 (satu) bulan pertama.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Juliantoro Hutapea dalam dakwaannya mencatat pada 28 April 2014, PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, mengikut sertakan Kapal Tongkang LABROY 168 kedalam asuransi Marine Hull PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak dengan No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/000 (QQ. PT. Surya Bahtera Sejati berlaku sejak tanggal 02 April 2014 s/d 02 April 2015, red). Nomor Register 140098434, ditandatangani oleh Bayu Ardan, ST selaku Branch Manager dan telah membayar lunas premi asuransi Marine Hull sebesar Rp. 57.892.000.- (lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Kapal Tongkang Labroy 168 berangkat dari Dermaga Teluk Air Prov. Kalimantan Barat dengan ditarik oleh Tug Boat Arwana X yang dinakodai Sahil Samad menuju Solomon, 13 Mei 2014 (selanjutnya tiba di pelabuhan Jayapura untuk transit 28 Juli 2014, red). Dan lalu, 18 Mei 2014; Suhanda SE, mengurus Surat Persetujuan Berlayar (Port Clereance) Nomor : B.3/KSOP.V/10/V/2014, yang mana pada lampirannya dicantumkan bahwa manifest barang/cargo adalah nihil.
5 Agustus 2014; menurut Ketua Tim JPU Juliantoro Hutapea, PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada menyurati PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak untuk meminta perluasan trading area bagi Kapal Tongkang Labroy 168, dan baru berangkat menuju Solomon pada 8 Agustus 2014. Atas permintaan perluasan trading area yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, 21 Agustus 2014, Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak, Bayu Ardan, ST, telah menyetujuinya dan menerbitkan Endorsement No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002, dimana dalam salah satu klausul tambahannya menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon).
Masih dalam dakwaan Ketua Tim JPU Pontianak, 5 Oktober 2014; Kapal Tongkang LABROY 168 mengalami musibah kandas/tenggelam diperairan Lavagu Renell Islands Kepulauan Solomon dalam perjalanan setelah menurunkan muatan di Honiara Pulau Solomon. Kemudian di hari itu pula, PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada memberitahukan perihal musibah tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 tersebut kepada Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak.
Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak, Setiadi Imansyah, SE, AAAIK, kemudian mengirimkan Notification of Loss Nomor : 00011/NOL/501/405/2014 kepada Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Pusat dengan permintaan : Mohon Penunjukan Independent Marine Surveyor (IMS) untuk melakukan Survey. Dan setelah berselang hampir 2 (dua) tahun kemudian disusul dengan surat tanggal 8 Mei 2016 perihal Surat Tuntutan Klaim.
Dalam dakwaan selanjutnya, Guntur Nugroho selaku Kepala Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Pusat saat itu, menerbitkan Surat Perintah Kerja No. SPK. 0271/128-II/V/2016 tertanggal 12 Mei 2016 yang menunjuk dan memerintahkan PT. Pandu Halim Perkasa untuk melakukan Damage Survey, penelitian kerugian, policy liability dan sekaligus adjustment klaim atas peristiwa tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 diperairan Solomon. Dan Gondo Gautama, Direktur PT. Pandu Halim Perkasa menugaskan Spica Chandra, ST. ICAP dan Ir. Kuswanto, ICAP. FIFAA, selaku adjuster dan surveyor atas tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 diperairan Kepulauan Solomon.
Selaku adjuster dan surveyor dari PT. Pandu Halim Perkasa mengeluarkan Proposed Adjustment Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 19 September 2016 yang isinya menyimpulkan terdapat breach of warranty yang dilakukan oleh Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Disusul kemudian dengan Final Report Marine Hull Claim Nomor : MAH.1605004.SC tanggal 17 Januari 2019.
Atas dasar inilah M. Thomas Benprang, S.Sos. AAAIK, Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak mengirimkan surat Nomor : 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal Klaim Barge LABROY 168 – Strandet at Salomon Island Date of Loss : 05-10-2014, menyatakan karena adanya pelanggaran atas warranty sebagaimana klausul tambahan dalam Endorsement No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002 yang salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon), sehingga tidak ada kewajiban dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak untuk memberikan pembayaran ganti rugi atas kerugian/kerusakan yang terjadi yaitu tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 diperairan Solomon.
Dan atas terbitnya surat Nomor : 0455/405-1/IV/2017 tanggal 21 April 2017 perihal Klaim Barge LABROY 168 – Strandet at Salomon Island Date of Loss : 05-10-2014, TANPA SEPENGETAHUAN PT. SURYA BAHTERA SEJAHTERA, Sudianto Alias Aseng selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, melalui Kuasa Hukumnya Usman Juntak, SH. MH., dari Kantor Advokat Usman Juntak, SH. MH dan rekan, mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan tergugat PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak. Gugatan tersebut di register dengan Nomor : 158/Pdt.G/2018/PN. Ptk tanggal 22 Oktober 2018, jelas Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH.
M. Thomas Benprang S.Sos. AAAIK lalu mengirimkan surat kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Pusat melalui surat No. Srt.0100/405-1/XI/2018, Perihal Laporan Hasil Pertemuan antara PT. Asuransi JASINDO KC. Pontianak dengan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada perihal klaim BG. Labroy 168 DOL : 05 Oktober 2014 dan Surat No. 0101/405-1/XI/2018 tanggal 2 November 2018 perihal Usul Penyelesaian Klaim PT. Pelayaran Bintang Kapuas Armada BG Labroy 168 DOL 05 Oktober 2014 ex Polis 405.501.200.14.00081/000/002.
Kedua surat merupakan arahan Biro Hukum PT. Asuransi JASINDO (Persero) Kantor Pusat yang berdasarkan Hasil Rapat Direksi memutuskan untuk meminta M. Thomas Benprang S.Sos. AAAIK, selaku Kepala Cabang PT. Asuransi JASINDO (Persero) Cabang Pontianak membuka komunikasi atau melakukan upaya mediasi atas adanya gugatan wanprestasi yang dilayangkan olehnya selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada.
Danang Suroso selaku Kepala Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Pusat melalui Memorandum Nomor : Mo. 0210/128-1/XI/2018 tanggal 5 November 2018, mengusulkan kepada Direktur Teknik dan Luar Negeri PT. Asuransi JASINDO (Persero) Kantor Pusat, Ricky Tri Wahyudi, agar Klaim Dapat Diselesaikan dengan Technical Compromise ( maksimal sebesar 85%) dengan mempertimbangkan penghapusan warranty “warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon” dan menyelesaikan klaim maksimal sebesar Rp. 6.350.000.000.- (enam milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) net after deductible, demikian tersebut dalam dakwaan.
Dan Memorandum No. Mo.0212/128-1/XI/2018 tanggal 8 November 2018 perihal penyelesaian klaim Marine Hull BG LABROY 168 An. PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Polis No. 405.501.200.14.00081 DOL: 05.10.2014 Kepala Divisi Klaim PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Pusat (Danang Suroso, red) menyetujui usul pembayaran klaim yang disampaikan kepada Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak dengan nilai pencairan klaim sebesar Rp. 5.397.000.000.- (lima milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan nilai technical compromise sebesar 85%, yang kemudian oleh M. Thomas Benprang S.Sos. AAAIK diminimalisir/dinegosiasi kembali besarannya menjadi sebesar Rp. 4.762.500.000.- (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Selanjutnya pada 26 Desember 2018, lagi-lagi TANPA SEPENGETAHUAN PT. SURYA BAHTERA SEJATI sebagai pemilik kapal yang sah,” tegas Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH.
M.Thomas Benprang, S.Sos, AAAIK, melalui surat nomor 01785/ 405-1/ XII/ 2018 yang ditujukan kepada Bank Mandiri Pontianak untuk memindahbukukan atas beban rekening giro PT. Asuransi Jasa Indonesia nomor 146-00-9302275-9 untuk dibayarkan kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sebesar Rp.4.762.500.000 ke rekening nomor 2222288889 Bank Syariah Mandiri Cabang Pontianak, perihal Klaim MH TK BG Labrory 168.
“Sedangkan pada saat proses pencairan/ pemindahbukuan tersebut pihak PT. Surya Bahtera Sejahtera masih dalam proses sengketa dengan pihak PT. Bintang Arwana Kapuas Armada dalam perkara gugatan WANPRESTASI yang telah di daftarkan pada tanggal 19 Maret 2018 dalam perkara register No. 146/PDT.G/2018/PN.PTK dan baru di putus oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 24 April 2019,” papar Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH lagi.
“Berdasarkan uraian dan fakta diatas terungkap adanya dugaan upaya Konspirasi diantara para pihak antara PT. Bintang Arwana Kapuas Armada dengan pihak PT.Jasindo Cabang Pontianak dengan mengabaikan hak-hak dari PT. Surya Bahtera Sejahtera,” tegas Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH
Padahal setelah di tanda tanganinya Akta Kepemilikan Bersama No. 04 tanggal 9 Januari 2014 Pihak PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak pernah menyelesaikan kewajibanya dengan menyerahkan modal penyertaan sebagai tindak lanjut dari Akta Kepemilikan Bersama No. 04 tanggal 9 Januari 2014 tersebut, namun tiba tiba saja muncul Kwitansi Pembayaran Tongkang Labroy 168 tertanggal 9 Januari 2014, sebesar 2 Miliar rupiah dari PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yang diterima oleh Almarhum Tio Kwang Tjoen. Dimana semasa hidupnya Almarhum Tio Kwang Tjoen selaku Komisaris PT. Surya Bahtera Sejati tidak pernah menerima dan menandatangani kwitansi tertanggal 9 Januari 2014 tersebut.
PT. Surya Bahtera Sejati baru mengetahui perihal kwitansi senilai Rp.2 milyar tersebut ketika ada gugatan dari PT. Surya Bahtera Sejati dalam perkara GUGATAN PERDATA WANPRESTASI dalam perkara No. 146/PDT.G/2018/PN.ptk melawan PT. Bintang Arwana Kapuas Armada, tambah Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH.
Dimana PT. Bintang Arwana Kapuas Armada yang dalam hal ini di wakili Sudianto alias Aseng (sekarang sebagai Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor Perkara 41/pid.sus-TPK/2019/PN.PTK), melalui pengacaranya dari Kantor Usman Juntak.SH.MH dan Rekan, pada tanggal 27 Februari 2019 saat dalam agenda persidangan mengajukan surat bukti tambahan dari pihak Tergugat ada menyerahkan bukti kwitansi pembayaran sebesar 2 milyar rupiah sebagai tanda bukti atas kepemilikan bersama tersebut.
“Bahkan pada saat dalam persidangan tindak pidana korupsi nomor perkara 41/pid.sus-TPK/2019/PN.PTK tersebut Sudianto Alias Aseng (Terdakwa) ataupun melalui kuasa hukumnya tidak berani menghadirkan kwitansi sebesar 2 milyar rupiah tersebut sebagai alat bukti dipersidangan tersebut,”ujar Dr. Sutrisno SH. S.Ag. MH.
Sehingga dalam hal ini sudah patut diduga kwitansi tersebut adalah kwitansi yang di dalamnya ada tanda tangan almarhum Tio Kwang Tjoen diduga di buat dengan cara di palsukan yang berakibat proses pencairan/pemindah bukan justru bertentangan dengan kesepakatan yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Sewa tersebut tidak melalui tata cara pembayaran sebagaimana mestinya.
Dimana tata cara pembayaran yang timbul dari beroperasinya Kapal Tongkang Labroy168 seyogyanya melalui rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak, Nomor Rekening 146.0004426589 atas nama sdr.
“Suryanto sebagai Direktur PT. Surya Bahtera Sejati yang bertindak sebagai pemilik Kapal Tongkang Labroy 168 namun faktanya uang asuransi tersebut dicairkan atau di pindah bukukan ke rekening PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, red) dan atas dasar kejadian ini, kemudian pihak PT. PT. Surya Bahtera Sejati melaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak atas adanya dugaan tindak pidana korupsi.”ungkap Nourwandy SH.mediakalbar.com