Marine Hull salah satu produk asuransi di bidang kelautan dari PT. Asuransi Jasa Indonesia, dimana asuransi yang menjamin kerusakan sebagian atau seluruhnya dari rangka kapal, diduga telah menjadi praktek kejahatan asuransi akibat tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 diperairan Lavagu Renell Islands Kepulauan Solomon , 5 Oktober 2014 lalu.
Modus pratek kejahatan Asuransi lewat tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 yang dilakukan oleh sdr. Sudianto Alias Aseng sebagai Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada berawal dari sewa menyewa kapal tongkang milik PT. Surya Bahtera Sejati adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa Pelayaran sehingga merugikan kerugian Negara 4,7 Milyar Rupiah karena diendus oleh aparat kejaksaan berbau dugaan korupsi.
Menurut Kasi pidana khusus kejaksaan negeri Pontianak Yuliantoro SH, ketika dihubungi awak media melalui ponsel pribadi Rabu (6/5) 2020 , “Dugaan korupsi dalam pencairan Klaim Asuransi Marine hull jasindo cabang Pontianak oleh Terdakwa Sudianto alias aseng Direktur PT.Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada Tidak sesuai SOP Yang berlaku diinternal Jasindo , lebih lanjut diungkapkan oleh Yuliantoro melalui pesan singkat ponsel pribadinya ,”semestinya sebelumnya dibayarkan klaimnya ada tahapan proses yang sangat cermat dan kehatian hatian sesuai SOP yang berlaku di internal Jasindo yang harus ditempuh para terdakwa .
Proses pencairan klaim atau tuntuan ganti kerugian kandasnyat /tenggelamnya Tongkang LABROY 168 yang bermula dari permohonan tuntuan ganti rugi kerugian dari terdakwa Sudiyanto selaku direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung .Klaim yang lengkap antara lain surat izin berlayar dari dermaga teluk air Kalbar menuju Jaya Pura, GROSE AKTE BALIK NAMA KAPAL Laporan survey dan peta route pelayaran sehingga kemudian terjadi pembayaran klaim ganti kerugian kepada orang yang tidak berhak yaitu terdakwa Sudianto alias Aseng.
Praktisi hukum Herawan utoro SH , menilai proses tahapan persidangan dugaan korupsi jasindo sebesar 4,7 milyar ini terlihat adanya perlakukan khusus dari majelis hakim PN Pontianak kepada ke 4 terdakwa ,yaitu dimana ke 4 terdkawa antara lain M. Thomas Benprang, S.Sos. AAAIK, Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Pontianak, Danang Suroso , Ricky Tri Wahyudi saat menjalani sidang vicon sesuai perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia , Kejaksaan Negeri Republik Indosneia dan Kementerian Hukum dan Hak azasi Manusia Republik Indosneia No. 402 /dju/HM.01.1 /4 /2020 ,nomor :Kep 17 /E/2020 dan nomor PAS 08 HH 05.05 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference.
Dimana para terdakwa harus melakukan sidang teleconfren dirutan atau dilapas, namun kenyatataan 3 terdakwa yang merupakan pejabat jasndo pusat melakasnakan sidang vicon dikantor jasindo pusat jakarta , sedangkan Sudianto alias aseng digelar viconnya dikantornya di komplek mega mall Blok E no 3a Rt 005 Rw 010 kelurahan parit tokaya Kecamatan Pontianak Selatan.
Selain itu juga ada hal yang subtansi ,dalam persidangan baik dari berita acara persidangan dan dakwaan tidak pernah disebutkan bahwa terdakwa Sudianto alias aseng sebelumnya redisvis dalam kasus illegal loging tahun 2005 dan telah diputus Pengadilan Negeri Sintang No 106 dengan menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan subside penjara kurungan.
Menurut informasi yang dihimpun dilapangan .Dilapas Sintang terdakwa Sudianto alias Aseng tidak pernah menjalani hukuman tersebut berarti belum di eksekusi pihak kejaksaan. Hal ini menurut praktisi hukum, Herawan Utoro SH, ini menggambarkan adanya perlakuan diskriminatif perlakukan hukum dari isntitusi penegak hukum
Menurut Humas Pengadilan Negeri Pontianak Maryono Sh,Tidak ditahannya ke 4 terdakwa tersebut itu merupakan kewenangan dari Majelis hakim,walaupaun terkesan adanya perlakukan khusus begitu pula dengan diberlakukan perjajian kerja sama 3 menteri terkait sistim persidangan tipikor disaat wabah covid tidak menempatkan para terdakwa dirutan saat sidang tipikor dengan cara vicon yang tidak selaras dengan peraturan Kerja Sama Tiga Menteri dalam pelakssanaan Sidang Tipikor .(Tn)