Terdakwa Korupsi BRI di Eksekusi pihak Kejaksaan
Pontianak,mediakalbar.com, Pihak kejaksaan Negeri Pontianak pada hari Rabu pagi sekitar jam 08.00 wib melakukan eksekusi terhadap salah seorang karyawan BRI Cabang Pontianak yang telah melakukan Korupsi dana nasabah di Bank BRI 08/07/2020.
Eksekusi di lakukan terhadap Korupsi atas nama inisial RRF Terpidana ditangkap di BRI Cabang Pontianak di Jalan Barito.Terpidana sejak menyandang status Tersangka dan Terdakwa hingga Terpidana diketahui masih aktif sebagai Karyawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Eksekusi sendiri dilaksanakan setelah Penuntut Umum pd Kejaksaan Negeri Pontianak menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI No. 1150 K/Pidsus/2020 tgl 2 Juni 2020.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI tersebut Terdakwa RRF dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 31 Th 1999 ttg pemberantasan Tipikor jo. UU.RI No. 20 Th 2001 jo. Psl 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan dipidana dgn pidana penjara selama 4 th dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Setelah ditangkap di Kantor BRI Cabang Pontianak di Jalan Barito, Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan melaksanakan rapid test kemudian dibawa menuju Rutan Pontianak untuk menjalani eksekusi putusan perkaranya.
Sebelumnya sejak bulan Januari 2019 Kejari Pontianak telah melakukan penyidikan terhadap perkara ini dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak pada Bulan Agustus 2019. Oleh Penuntut Umum pada Kejari Pontianak Terdakwa RRF.
Tersangka didakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI No. 31 Th 1999 ttg Pemberantasan Tipikor sbgmana telah diubah dlm UU. RI No. 20 Th 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yg saat itu diketuai oleh MARYONO, SH. MHum terdakwa diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum, oleh karenanya Penuntut Umum kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. pungkas Julianto Kasi Pidsus Kejari Pontianak. (Tem)