Sosok Komjen Pol Agus Andrianto, Disebut Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Azis

Jakarta ,mediakalbar.com 26/12/2020

Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto disebut-sebut satu diantara 3 calon kuat Kapolri.

Dua nama lainnya adalah Komjen Boy Rafli Amar dan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Nama Komjen Pol Agus Andrianto diunggulkan dari percaturan argumen calon Kapolri.

Siapa sebenarnya Komjen Pol Agus Andrianto? berikut biodatanya:

1. Lulusan Akpol 1989

Komjen Pol Agus Andrianto lahir di Blora, Jawa Tengah pada tanggal 16 Februari 1967.

Agus merupakan lulusan akademi polisi 1989.

Seperti Kabareskrim Komjen Listyo Prabowo, Agus merupakan orang pertama jabat bintang tiga di angkatannya.

Riwayat Pendidikan Agus, setelah lulus Akpol tahun 1989, dia mengikuti PTIK tahun 1995 dan SESPIM SESPIMTI (2012).

2. Riwayat jabatan

Berikut Riwayat Jabatan Agus Andrianto:

– Pamapta Polres Dairi (1990)
– Kapolsek Sumbul (1992)
– Kapolsek Parapat (1993)
– Kapolsek Percut Seituan (1995)
– Mahasiswa PTIK (1995)
– Kapuskodalops Polres Lampung Selatan (1997)
– Kasat Serse Poltabes Medan (1999)
– Kasubag Binops Bag Serse Ek Polda Jatim (2001)
– Kasubag Binops Bag Serse Umum Polda Jatim (2001)
– Wakapolres KP3 Tanjungperak (2003)
– Pamen Polda Jatim (2005)
– Kasat I/Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (2006)
– Kapolres Tangerang (2007)
– Kapolres Metro Tangerang (2008)
– Dir Reskrim Polda Sumut (2009)
– Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri (2011)
– Analis Kebijakan Madya bidang

Pidkor Bareskrim Polri (Dlm Rangka Dik Sespimti)
– Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013)
– Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bid Pemberantasan BNN (2015)
Dirtipidum Bareskrim Polri[2] (2016)
Wakapolda Sumut (2017)
Kapolda Sumut (2018)

3. Tangani kasus Ahok

Agus sangat terkenal ketika menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2016, tatkala menangani kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Setelah menangani kasus ini, Agus dimutasi menjadi Wakil Kepala Polda Sumatera Utara.

Pergantian Agus ini sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/26/2017 tertanggal 4 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Syafruddin.

Posisi Agus sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri digantikan perwira tinggi Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.

Agus dipindah menjadi Wakapolda Sumut menggantikan Brigjen Adhi Prawoto yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo di Asrena Polri.

4. Terima banyak penghargaan

Agus selama ini sangat gencar mengkampanyekan penggunakan produk dalam negeri di institusi kepolisian.

Ia pernah dianugerahi beberapa tanda penghormatan, di antaranya Bintang Bhayangkara Pratama, SL Pengabdian XXIV, SL Ksatria Bhayangkara, SL Operasi Kepolisian hingga France Medal.

– Bintang Bhayangkara Pratama
– Bintang Bhayangkara Nararya
– SL. Pengabdian XXIV
– SL. Pengabdian XVI
– SL. Pengabdian VIII
– SL. Jana Utama
– SL. Ksatria Bhayangkara
– SL. Karya Bhakti
– SL. Bhakti Pendidikan
– SL. GOM VII
– SL. GOM IX
– SL. Seroja
– SL. Dharma Nusa
– SL. Bhakti Nusa
– SL. Operasi Kepolisian
– SL. Kebaktian Sosial

5.Diunggulkan dalam bursa calon kapolri

Seperti diketahui, pencalonan Kapolri ini mengikuti prosedur baku melalui pertimbangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri (Wanjakti).

Informasi yang beredar di media, Wanjakti saat ini tengah menggodok 10 nama perwira tinggi dengan pangkat Komjen sebagai calon kandidat Kapolri.

Enam orang di antaranya merupakan komjen di internal Polri dan empat lainnya bertugas di luar struktur Polri.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, Minggu (20/12/2020) mengatakan, Jenderal (Pol) Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021.
Sementara, batas pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku telah mengantongi nama calon Kapolri yang akan diusulkan ke Jokowi.Meski begitu dia tidak menyebut nama kandidat tersebut. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 11 ayat (6) huruf B menyatakan, Kapolri yang baru sebelum dipilih dilihat dari dua aspek, yakni kepangkatan dan jenjang karier.

“Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri,”ungkapnya

Read Previous

Polda Kalbar Ungkap 760 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2020

Read Next

10 ribu via vaksin covid19 sudah tiba di Pontianak