DPRD Provinsi Kalimantan Barat Sosialisasikan Dua Perda di Sambas
Sambas– Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2019 dan Nomor 8 tahun 2019 di aula utama Kantor Bupati Sambas. Selasa (28/1/2020).
Sebagai Narasumber dari anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat diwakili oleh DR. Edy R Yacoub, M. Si dan H. Irsan, S. Ag. MH dan juga perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.
Edy R Yacoub mengatakan, perda nomor 7 Tahun 2019 adalah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Barat dan Nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan Kehutanan.
Dengan tujuan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin kelangsungan dan kelestarian ekosistem serta sekaligus menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kalimantan Barat.
“Kalimantan Barat sangat banyak sekali potensinya untuk kita jaga dan kembangkan. Harpan kita dengan adanya perda ini kedepan kita akan mampu untuk bersama menjaga kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan Kehutanan di Kalimantan Barat,” katanya.
Dalam hal memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan Kehutanan, Politisi Partai Golkar ini juga berharap kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat agar bisa dengan seluas luasnya untuk berperan aktif melakukan pengawasan.
“Peran penting masyarakat sangat penting sekali dalam melakukan pengawasan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sambas Hj. Hairiah menyambut baik dilaksanakan ny kegiatan sosialisasi tentang perda di Sambas.
“Kegiatan Ini sangat bermanfaat sekali bagi kami. Selain menambah wawasan, informasi yang kami dapatkan hari ini tentunya juga akan kami sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Sambas,” katanya.