Intitusi penerima wajib lapor ( IPWL ) RBM Bumi Khatulistiwa melaksanakan Audiensi ke Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat
Mediakalbar.com 15/7/2019. Salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) RBM Bumi Khatulistiwa Kalimantan Barat yang melayani rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza melakukan audiensi dan mengkonsolidasikan kepada salah satu Institusi Pemerintah yaitu Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengenai telah ditunjuknya RBM Bumi Khatulistiwa sebagai lembaga rujukan hakim dalam menentukan putusan rehabilitasi sosial pada kasus narkoba oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dalam kesempatan audiensi tersebut yang berlangsung selama 30 menit pada 15 Juli 2020 jam 14.30 Wib diruangan Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat diterima langsung oleh Bapak Direktur Kombes Polisi Yohanes Hernowo, S.Ik, M.H yang didampingin Wakil Direktur Bapak AKBP Cahyo Hadi Prabowo, S.ik, S.H.
Ketua RBM Bumi Khatulistiwa M. Zaini Yahya, S.Sos menyampaikan bahwa di Kalimantan Barat ada 6 IPWL yang ditunjuk melalui SK Menteri Sosial RI untuk melaksanakan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan napza (KPN) dan 3 diantaranya tahun ini ditunjuk sebagai lembaga rujukan hakim dalam menentukan putusan rehabilitasi sosial,ungkap M Zaini .
Selanjutnyan M Zani menyampaikan bahwa RBM juga dalam 2 tahun ini biasa menerima klien titipan dari kepolisian yang masih menjalani proses hukum kasus narkoba .
Sementara sdri. Deisy Kurnia CH,AKS.S.Sos yang berprofesi sebagai Pekerja Sosial Adiksi di RBM Bumi Khatulistiwa yang juga didampingi Chairil Anwar menyampaikan sudah ada 10 klien yang berhadapan dengan hukum kasus narkoba di dampingi dengan hasil 9 klien mendapatkan putusan rehabilitasi dan 1 orang klien menjalani hukuman penjara,ungkap Deisy
Hal ini menunjukkan bahwa para penegak hukum kita di Kota Pontianak sudah mau dengan sungguh-sungguh memberikan dorongan maupun vonis bagi korban penyalahgunaan napza agar mendapatkan layanan yang tepat yaitu rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Selanjutnya Kombes Pol Yohanes Herwono.S.Ik.M.H yang didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kalbar
Akbp Cahyo Hadi Prabowo ,S.IK.S.H sangat berterima kepada intitusi penerima wajib lapor (IPWL) RMB Bumi Khatulistiwa yang telah mendukung kinerja Kepolisian dalam mengatasi serta menyelematkan generasi muda dalam ketergantungan obat- obatan terlarang sebagaimana tercantum dalam UURI No 35 THN 2009 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika ungkap Yohanes.
Kombes Pol Yohanes Herwono,S.Ik, M.H menghimbau kepada masyarakat Kalbar atwpun keluarga pencadu dan penyalahgunaaan obat – obatan terlarang agar melaporkan diri kepihak kepolisian atapun Ke pihak IPWL. ( intitusi penerima wajib lapor ) berdasarkan surat edaran mabes polri nomor SE/0I/II/2018/Bareskrim.