Kontraktor wajib pasang papan proyek

OPINI, www.mediakalbar.com Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangunan dan rehab sekolah SMAN 1 Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak . Penulis sudah investigasi dengan warga masyarakat desa Nyayum Kecamatan Kuala Behe menurutnya Selama dimulai adanya penambahan ruangan sekolah mau pun pembuatan pagar dan pintu gerbang hingga saat ini tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut apa sumber dananya dari APBN , APBD atau dana Aspirasi tidak ada yang tahu.

Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas menabrak aturan.

Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

Penulis : gunawan magister ilmu politik Universitas tanjung pura

Read Previous

Kaum Ibu Pertebal Rasa Kebangsaan Generasi Baru

Read Next

Tak Hanya Jadi Nomor Satu, Bank Pasar Harus Berikan Manfaat Besar