Resnarkoba Sangau amankan dua orang tersangka Pelaku tindak pidana Narkoba

Satres Narkoba Polres Sanggau dibawah pimpimnan Iptu Suwanto.Sh  berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu di tengah wabah pandemi Covid-19.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masenggi, S. IK, MH melalui Kasat Narkotika IPTU Suwanto, SH mengatakan tersangka tersebut diamankan di sebuah rumah warga di Dusun Tanjung, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau pada Jumat (5/6/2020) malam.

“Tersangka berinisial AL (21) beralamat di Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dan ET (50), warga Dusun Pedalaman, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Usai diringkus kita masih terus melakukan pengembangan,” ucapnya, Minggu (7/6/2020).

Read Previous

Polisi amankan seorang laki – laki asal kota singkawang dan amankan seorang perempuan cantik kedapatan miliki ribuan pil Ektasi.

Read Next

Dalam tempo satu hari Satresnarkoba Polres Ketapang bersama Polsek Delta Pawan amankan 4 orang pengedar narkoba