SANKSI BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG TERJERAT KASUS NARKOBA

Kompol Iwan Gunawan.SH, M.Sos
Kompol Iwan Gunawan ,Sh,.M.Sos Kaurkermalem Bidkum Polda Kalbar

Mediakalbar.com/ Menurut Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”). Sedangkan, Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Perkapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 7/2022).

Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena
setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat
Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 13 ayat (1) huruf e melakukan
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan,
menggunakan,mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika,psikotropika dan obat terlarang; Perkapolri (7/2022).

Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi.
Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana
terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 13 ayat [1] huruf e
Perkapolri 7/2022). Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum
acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.

Oknum polisi disangkakan menggunakan narkotika dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak
bersalah sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (asas praduga
tidak bersalah) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mengenai sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika untuk diri pribadi diatur Pasal 127 ayat (1)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis  ; I Gunawan SH.M.Sos

Edit.       : U2N

Read Previous

Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan

Read Next

”Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Berhasil Tembak Mati Satu KKB di Markas Bibida Paniai”