Direktorat Narkoba Polda Kalbar: Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 11Kg dan Biji Ganja 9Kg
Mediakalbar.com, Pontianak_Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11.221,95 Kilogram dan narkotika jenis Biji Ganja sebanyak 9.691,9 Kilogram yang dimusnahkan dengan esalator pembakaran di halaman kantor Direktorat Narkoba Pontianak Kota, Kalimantan Barat. Jumat, (18/12/20)
Direktorat Narkoba Polda Dalam pemusnahan barang bukti dihadiri oleh BNN Kalbar, Kejakasaan Negeri Tinggi, Bea & Cukai Kalbar, dan BPOM Kalbar
Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Kalbar, Satgas Pamtas Yonif/642/Kps dan BNN Kalbar serta penyerahan dari Bea & Cukai Kalbar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo pengungkapan penyelundupan barang haram yang berhasil diamankan. TKP mulai dari Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau sampai dengan Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Ujarnya
Kemudian berhasil mengamankan
barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11.221,95 Kilogram dan narkotika jenis Biji Ganja sebanyak 9.691,9 Kilogram dan jumlah tersangka 4 orang laki-laki yang merupakan warga Kalimantan Barat, berinisial NM, CA, HS, W. Hingga saat ini masih dalam proses penyedikan. Paparnya
Pengungkapan barang haram ini hasil dari bulan November dan awal Desember sebanyak 11.221,95 Kilogram dan narkotika jenis Biji Ganja sebanyak 9.691,9 Kilogram dengan jiwa yang terselamatkan sebanyak 109.160 (Seratus Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh) jiwa
Barang haram ini berasal dari negara tetangga Malaysia yang melawati perbatasan Etikong Kab. Sanggau. Hasil pemeriksaan tersangka barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Kalbar dan diluar kalbar seperti daerah jawa, serta memanfaatkan kondisi ditengah pandemi
“Karena pengedar berpikir ditengah pandemi orang banyak diam dirumah. Sehingga ditengah pandemi makin banyak pengedar melakukan penyelundupan bukan makin berkurang. Karean mereka mencari celah dengan kondisi seperti ini” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo
Keempat para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 dan Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara atau hukuman seumur hidup.
Kombes Pol Yohanes Hernowo menghimbau menjelang Tahun Baru 2021untuk tetap mengantisipasi peredaran narkoba /barang haram dengan menurunkan personelnya ditempat-tempat yang sudah diindikasikan peredaran narkoba
Dengan harapan masyarakat tidak ada yang menggunakan narkoba/barang haram dalam acara malam tahun baru. Semoga tahun baru ini berjalan dengan aman dan lancar dengan menerapkan 3M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) serta menghindari dari kerumunan ” pungkasnya (HaDin)