• 27 April 2024

Direktorat resnarkoba Polda Kalbar bersama team Bea Cukai Kalbagbar tangkap Pengedar Narkoba.

Mediakalbar.com (3/3/2021)
Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai Kalbagbar mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika seorang perempuan berinisial RA (35 ) dihalaman parkir salah satu super market jln .Pahlawan Roban Kec Singkawang Tengah.

Narkoba jenis sabu yang diamankan Resnarkoba Polda diperkirakan kurang lebih seberat 4,69 gram.

Saudara RA dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 (1),pasal 114 (1)  dengan ancaman 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara , ungkap Foster .

Read Previous

Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar musnahakan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 20.141,24 Gram

Read Next

Derektorat resnarkoba Polda Kalbar Menerima penyerahan Narkotika jenis Sabu dari Satgas Pamtas Yonif 643 Kapuas.