KALBAR MENJADI PROV INFORMATIF DI PULAU KALIMANTAN

JAKARTA, Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan mengatakan, Prov Kalimantan Barat menjadi Provinsi yang paling informatif dari Provinsi se Kalimantan lainnya.

“Se Indonesia, hanya 8 Provinsi yang informatif diantaranya DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Kalbar satu-satunya di Pulau Kalimantan menjadi Provinsi yang Informatif,” kata H Ria Norsan, Kamis (21/11), usai menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik.

Penganugerahan diberikan langsung Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Kalbar H. Ria Norsan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta.

Wagub Kalbar juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan Pemprov Kalbar atas prestasi yang telah diraih Pemprov Kalbar sebagai Provinsi yang Paling Informatif.

“Mudah-mudahan, katergori ini dapat kita pertahankan bahkan kita tingkatkan,” ucapnya.

Kemudian mantan Bupati Mempawah juga berpesan kepada Kabupaten/Kota di Kalbar agar Kabupaten/Kota yang belum masuk kategori informatif supaya dapat diupayakan dan berusaha untuk keterbukaan informasi kepada badan publik yang informatif.

Sementara, Komisi Informasi (KI) Pusat menilai, meski jumlah Badan Publik (BP) yang informatif meningkat di 2019 jika dibanding tahun sebelumnya, namun  jumlahnya masih belum signifikan.

“Terbukti  jumlah BP  yang masuk kategori “Tidak Informatif” mencapai 53,24 persen dari 355 BP yang di-monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2019 ini,” kata Ketua KI Pusat Gede Narayana saat melaporkan hasil monev sekaligus penganugerahan BP kategori “Informatif” dan “Menuju Informatif”, kepada Wakil Presiden HM Ma’ruf Amin di Gedung II Istana  Wapres Jl. Medan Merdeka Selatan Jakarta.

Berdasarkan hasil monev 2019 sebanyak 189 BP yang “Tidak Informatif”, Gede Narayana mengharapkan kepada semua pimpinan BP selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai pelaksana pelayanan informasi kepada publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.

“Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” katanya menjelaskan.

Disampaikannya, bahwa berdasarkan hasil monev yang masih mayoritas masih masuk kategori “Tidak Informatif”, maka harus digarisbawahi pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia masih jauh dari tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kondisi ini harus menjadi tugas bersama dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Dia juga menyadari masih banyaknya BP yang “Tidak Informatif” harus menjadikan Komisi Informasi lebih giat mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi di tanah air yang didukung komitmen kuat pemerintah. Disampaikannya pula, jika diukur dari tingkan partisipasi BP pada monev kali ini, terjadi peningkatan dari tahun 2018 yang hanya 62,83 persen menjadi 74,37 persen yang terdiri dari 92,94 persen partisipasi BP PTN, 55,96 persen BUMN, 42,11 LNS, 78,26 LN-LPNK, 85,29 persen Pemerintah Provinsi, 100 persen Kementerian, dan 100 persen partisipasi BP Partai Politik.

Read Previous

PERINGKAT 7, DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI KALBAR RAIH KATEGORI BADAN PUBLIK INFOR

Read Next

Rosalina: Pemberdayaan Perempuan Lewat BKMT