Pengadilan Tipikor Pontianak Hadirkan Empat Terdakwa Dalam Sidang Dugaan Korupsi PT. Jasindo

Mediakalbar.com. Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar sidang dugaan perkara korupsi di PT. Asuransi Jasa Indonesia, Senin (15/6/2020).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Riya Novitas dengan hakim anggota Mardiantos dan Edward Samosir tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghadirkan empat orang terdakwa yang menjadi saksi dugaan korupsi klaim premi asuransi , yaitu Th yang merupakan mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Ds selaku Kepala Divisi klaim asuransi Jasindo Pusat, dan RTW Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat serta terdakwa S ala Asg pemilik kapal PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada.

Keempatnya terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut dengan agenda pembuktian dari para saksi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi klaim premi asuransi atas tenggelamnya kapal LABROY  168 pada 5 Oktober 2014 silam di Kepulauan Solomon. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp. 4,7 Miliar Rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro mengatakan bahwa dalam agenda sidang yang digelar ini, Majelis Hakim menghadirkan orang terdakwa yang menjadi saksi dalam kasus klaim premi asusrasi tersebut.

Keempat orang terdakwa tersebut saling bersaksi terkait dengan dugaan kasus korupsi yang telah merugikan Negara tersebut, ungkap  Kasi Pidsus Juliantoro.

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka tersebut, keempat terdakwa saksi ditanya berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak terkait kasus klaim premi asurasi tersebut baik dari PT Jasindo maupun ke pemilik Kapal PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang mengajukan klaim.

Perkara dugaan korupsi di PT Jasindo ini bermula dari klaim asuransi tenggelamnya Kapal LABROY  168 yang diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada kepada  PT. Jasindo.

Namun dalam perjalanannya penyidik menemukan adanya modus dalam klaim premi asuransi yang di lakukan tersebut,  sehingga dalam kasus yang melibatkan PT. Jasindo ini Negara dirugikan hingga Rp.4,7 Miliar.

Berdasarkan dari rangkaian penyidikan yang dilakukan akhirnya ditetapkanlah empat orang tersangka dalam kasus ini, keempatnya terdiri dari 3 orang pimpinan dari PT Jasindo dan satu orang lagi adalah pemilik kapal.

Terhadap dua orang pimpinan Jasindo an.Dd dan an . Rtw. Kejari Pontianak telah melakukan penahanan, namun saat ini para terdakwa telah dilakukan penangguhan .

Untuk sidangan selanjutnya Majelis Hakim Tipikor Pontianak mengagendakan dua minggu dari persidangan yang digelar pada Senin, 15 Juni 2020 di tempat yang sama.

Read Previous

Narkotika jenis Sabu asal Malaysia sebanyak 2 kilo dimusnahkan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar

Read Next

Sujiwo mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil bupati kuburaya