PENGUATAN PENGEMBAN FUNSI HUKUM GUNA MEWUJUDKAN POLRI YANG PRESISI DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL.

Mdiakalbar.com kamis 16/05/2024 Hotel Star Rakernis Bidang Hukum yang dilaksnakan oleh Polda Kalimantan Barat di Hotel Star dibuka oleh Kabidkum Polda Kalbar oleh Kombes Pol I MADE ARY PRADANA, S.I.K., M.H menekankan dan diperhatikan kepada Peserta khususnya bidang Hukum pungsi penegakan Hukum diantaranya:

SEGALA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK PERATURAN INTERNAL POLRI ADALAH PAYUNG DAN PEGANGAN KITA DALAM PELAKSANAAN TUGAS, MAKA KUASAI DAN PAHAMI DENGAN BENAR AGAR BISA MENJADI TAMENG DAN SENJATA DALAM MENEGAKKAN KEBENARAN DAN KEADILAN, LAKUKAN PERAN SEBAGAI PENGEMBAN FUNGSI HUKUM YANG BERINTEGRITAS, PROFESIONAL DAN PENUH DEDIKASI, KARENA SESUNGGUHNYA KITA ADALAH TELADAN DALAM MENEGAKKAN PERATURAN, KEMBANGKAN KEINGINTAHUAN YANG TINGGI DALAM MENCERNA SETIAP PERMASALAHAN HUKUM YANG TIMBUL DALAM LINGKUNGAN INTERNAL DAN EKSTERNAL POLRI. LATIH SIFAT ANALITIS YANG TAJAM YANG BERLANDASKAN PADA ILMU PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN EMPIRIS, LAKSANAKAN RAKERNIS INI DENGAN PENUH KESUNGGUHAN, SIMAK DAN SERAP SEBANYAK-BANYAKNYA INFORMASI YANG DISAMPAIKAN OLEH PARA NARASUMBER SERTA SHARINGKAN PENGALAMAN ATAUPUN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PADA WILAYAH MASING-MASING AGAR DAPAT DIRUMUSKAN SOLUSI SERTA MENJADI PEMBELAJARAN BERHARGA BAGI YANG LAIN, KHUSUSNYA KEPADA PARA PENYIDIK FUNGSI RESKRIM YANG MENGIKUTI RAKERNIS INI, FUNGSI HUKUM TIDAK HANYA MITRA DALAM PENEGAKAN HUKUM TETAPI JUGA MERUPAKAN FUNGSI YANG AKAN DENGAN SETIA MENDAMPINGI DALAM SUKA DAN DUKA, UNGKAP I MADE


Selanjutnya Laporan pelasanakan Rakernis Bidang Hukum yang dibacakan oleh Akp Iwan Gunawan,Sh, M.Sos menjelaskan bahwa pelasanakan Rekernis ini peserta sebanyak 88 personil diataranya para kasikum ,Kasubsi dan anggota sebanyak 44 personil , perwakilan satker Polda 22 perdonil , Narasuber sebanyka 3 personil panitia Bidkum Polda Kalbar sebanyka 22 Personil, Dengan menggunakan anggaran DIPA Bidkum Polda Kalbar T.A. 2024 dengan pencapain yang diingikan dalam pelaanakan Rakernis ini agara setiap personil yang membidangi Hukum bisa meningkatkan pemahaman dan Kopetensi Hukum Pengembang Fungsi Hukum Polri Jajaran Polda Kalbar.

Adanya persamaan presepsi dan startegi dalam mengatasi tantangan Hukum dan Menyukseskan program presisi Polri serta Agenda Pembagunan nasioanal . Dapat menindak lanjuti Rakernis Tingkat Mabes dan gabungan Bidang Polda Kalbar T.A 2024 khususnya teerkaiat penekananyang disapiaka oleh Pimpinan Polri baik Kapolri dan Kapolda Kalbar, ungkap IwaN

 

Dalam Rakernis ini Bidang Hukum Polda Kalbar mengundang para Narasumber diantara nya dari Kanwilhukum dan Ham yaitu Ibu Dini Ardiani, SH, .MH , Pengadilan Negeri Pontianak Bapak Joko Waluyo, SH, Sp.NOT, PhD sedangkan dari akademisi Universitas Tanjung Pura yaitu Bapak Parulian Siagian ,SH., M.Hum.

Selanjutnya Narasumber Kemenkum Ham Bu Dini memaparkan tujuan pemidanaan ; 1. Mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat; 2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; 3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan 4. Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana , Ungkpa Dini


Narasumber Dari Pengadilan Negeri Pontianak Bapak Joko Waluyo menerangkan istilah Pengertian Praperadilan Pasal 1 KUHAP angka 10 , Praperadilana adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;

Kopetensi Praperadilan Kewenangan praperadilan yang diberikan oleh undang-undang hanya terbatas pada objek praperadilan. Objek praperadilan kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, ada barang yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan, pada tingkat penyidikan atau penuntutan , ungkap Bapak Joko.

 

Selanjutnya Narasumber dari Perguruan tinggi Universitas Tanjupura bapak Parulian Siagian SH., M.Hum
Menjelaskan teknis hukum acara pidana.

Acara Rakenis Bidanghukum dilaksnakan selama dua hari dari ta nggal 16 sd 17 mei 2024

Penulis ; Ones
Edting : Ones

Read Previous

KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN PROJECT DESIGN DOCUMENT (PDD) PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT BERKELANJUTAN DAN PENINGKATAN MATA PENCAHARIAN DI KABUPATEN KETAPANG

Read Next

Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali