• 27 April 2024

Perbedaan Hukum Formil dan Materil Berdasarkan Sumber Hukumnya

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer sebagaimana contoh hukuman disiplin ringan .

Secara umum terlihat ada dua sumber hukum yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan formil. Pengertian Hukum Materil adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan.  Sedangkan pengertian HukumFormil menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim sebagai contoh hukum kebiasaan .

Selsin dilihat dari pengertiaanya, hukum formil dan hukum materiil sebagai contoh hukum positif  dapat dibedakan berdasarkan hal berikut ini :

Perbedaan Hukum Formil dan Materil

Secara yuridis sumber hukum terediri dari sumber hukum formal dan materil:

  • Sumber hukum Materil

Sumber hukum materiil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya, misalnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran. KUHPerdata mengatur masalah orang sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian dan daluarsa sebagaimana fungsi hukum menurut para ahli .

Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi,  se!arah,  sosiologi,  hasil penelitian ilmiah,  filsafat tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. “dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum  pengaruh terhadap pembuat keputusan hakim dan sebagainya.

Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materiisi dari aturan-aturan hukum  atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum sebagai contoh hukum yang mendidik . & faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.

  • Faktor idiil

Faktor Idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.

  • Faktor kemasyarakatan

Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk  pada aturan aturan yang berlaku sebagai petun!uk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dan lain-lain. faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum yaitu:

  1. Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan, dan pembagian kerja.
  2. Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap.
  3. Hukum yang berlaku.
  4. Tata hukum negara-negara lain.
  5. Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
  6. Kesadaran hukum
  • Sumber hukum Formil  

Sumber hukum formil adalah dalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaimana juga tujuan hukum acara pidana .

Faktor yang dapat memengaruhi proses pembentukan peraturan perundang-undangan ini dibedakan menjadi dua hal. Pertama, struktur sosial yang mencakup aspek (unsur sosial baku) sebagai dasar eksistensi masyarakat, seperti stratifikasi sosial, lembaga sosial, kebudayaan, serta kekuasaan dan wewenang. Kedua, sistem nilai-nilai mengenai apa yang baik dan yang tidak baik (buruk) yang merupakan pasangan nilai-nilai yang harus diselaraskan (diserasikan). Pasangan nilai-nilai inilah yang seharusnya tercermin di dalam peraturan perundang-undangan agar memiliki makna komprehensip sebagai asas hukum pidana , antara lain kebebasan dengan ketertiban, umum dan khusus, perlindungan dengan pembatasan, kebebasan dan ketertiban, dan lain sebagainya.

Faktor yang menjadi sumber hukum formil merupakan sumber hukum dalam bentuknya yang tertentu, yang menjadi dasar sah dan berlakunya hukum secara formal. Ia menjadi dasar kekuatan yang dilihat dari bentuknya, mengikat baik itu bagi warga masyarakat maupun para pelaksana hukum (penegak hukum) itu sendiri. Sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum berasal dari enam jenis, yaitu Undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktrat, doktrin.

  • Undang-undang

Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah.

  • Hukum Kebiasaan

Kebiasaan adalah salah satu hal yang menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia. Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang, menurut tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal sehingga orang banyak menyukai perbuatan tersebut.

  • Traktat

Traktat (Treaty) adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Pasal 11 UUD menentukan: “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.”

  • Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.

  • Doktrin

Doktrin hukum adalah Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum. dan hasil pernyataannyapun disepakati oleh seluruh pihak.

  • Hukum Agama

Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.

Semoga pembahasan tersebut diatas bias dijadikan masukan maupun jadikan refprensi dan bermanfaat

 

Penulis : Joni Kasim

Editor : Nora Listiawati

Paurluhkumpoldakalbar.//mediakalbar.com (31/08/23}

Tribratanews.kepri.polri.go.id

Read Previous

Tindak Pidana Penadah Barang Curian dan Ancaman Hukumnya

Read Next

Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar bersama gabungan Tim Interdeksi menangkap Kulir Sabu