Warga Negara Asing asal Amerika Serikat diamankan Polisi
Sabtu 24/04/2020. Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Pria berinisial LR (67) ini diamankan petugas kepolisian terkait kasus narkotika jenis Cannabis Sintesis Cair yang mengandung 5F MDMB PICA.
Kepada Mediakalbar.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Polisi Gembong Yudha, Sp,Sh, Mh mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari kantor Bea Cukai Pontianak.
Pada 6 April 2020, sekitar pukul 13.00 wib, tim Subdit 1 menerima informasi dari Kantor Bea Cukai Pontianak bahwa ada paket yang berasal dari Amerika Serikat diduga berisi Narkotika jenis Ganja cair,” jelasnya.
Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan tindak lanjut dengan menyita paket dan melakukan pemeriksaan ke Puslabfor Polri di Jakarta.
Kemudian Tim Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan.
Kita langsung menuju alamat tujuan pengiriman di kawasan BLKI, Kecamatan Pontianak Tenggara, namun penerima paket atas nama tersebut tidak ada di tempat,” tambahnya.
Setelah mengumpulkan informasi, akhirnya keberadaan WNA ini diketahui berada di daerah Serimbu, Kabupaten Landak.
Mengetahui lokasi pasti yang bersangkutan , Tim Subit 1 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap warga negara asing tersebut di Kecamatan Serimbu Desa Hanura Kabupaten Landak .
WNA berinisial LR ini selanjutnya dibawake Mako Dit Res Narkoba Polda Kalbar, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terkait paket kiriman dari Amerika tersebut, positif mengandung 5F MDMB PICA atau disebut ganja cair.